Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam salah satu petitum gugatannya, mereka menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi mencapai Rp 5.246,75 triliun.
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 September 2024. Gugatan ribuan triliun rupiah itu membuat Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, terkejut. Lantas, dari mana kalkulasi angka itu muncul?
"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, Jumat (4/10/2024), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan peristiwa saat pemilihan umum (pemilu). Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dituduhkan kepada Jokowi itu.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.
"(Terkait) kampanye pilgub dan pilpres," imbuhnya.
Berdasarkan siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. Termasuk di antaranya pernyataan Jokowi terkait 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Enam penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Relawan Jokowi Mania Terkejut
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, merespons gugatan senilai Rp 5.246 triliun yang dilayangkan Rizieq untuk Jokowi. Noel mengaku terkejut dengan nilai gugatan tersebut.
"Saya rasa apa yang dilakukan Habib Rizieq ya selama saluran konstitusinya dia lakukan nggak masalah, dia punya hak secara konstitusional, kemudian gugatannya Rp 5.246 Triliun, buset luar biasa itu," kata Noel, Sabtu (5/10/2024).
Noel tak mempermasalahkan gugatan Rizieq tersebut. Namun, dia berharap para penggugat juga bisa menerima keputusan hakim nantinya.
Di sisi lain, Noel menyebut nilai gugatan hingga ribuan triliun itu tidak rasional. "Menurut saya sih nggak rasional Rp 5.246 triliun, ngeri sekali itu. Itu besar banget, kemudian soal utang yang digugat jangan Jokowi, makanya saya nggak ngerti, yang digugat Jokowi sebagai Presiden atau Jokowi sebagai pribadi," jelasnya.
Respons Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini.
Dini mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu dan menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)