Polisi di Batam mengungkap 4 kasus PMI ilegal, amankan 6 pelaku dan selamatkan 10 calon PMI. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Jasad berpelampung kembali ditemukan di pantai Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tepatnya di pantai Gantingan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir.
KPK mengungkapkan alasan turut menggeledah dua ruangan dirjen selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.