detikSumbagsel
Korban Salah Tangkap, Mbah Oman Harusnya Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta
Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara memutuskan Oman Abdurohman (54) menerima ganti rugi Rp 220 juta.
Senin, 18 Des 2023 14:03 WIB