Korban Salah Tangkap, Mbah Oman Harusnya Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta

Lampung

Korban Salah Tangkap, Mbah Oman Harusnya Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 18 Des 2023 14:03 WIB
Sosok Mbah Omen yang dituduh merampok.
Mbah Oman (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Oman Abdurohman (54) yang menjadi korban salah tangkap Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu seharusnya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 220 juta. Ganti rugi ini telah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

Putusan tersebut terlihat pada hasil sidang praperadilan yang diajukannya pada tahun 17 Juni 2019 lalu.

Dalam surat salinan keputusan sidang praperadilan yang diterima detikSumbagsel dengan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertulis bahwa Oman Abdurohman alias Mbah Omen bin Kasnan selaku pemohon melawan termohon I dan II yakni Pemerintah RI, Polda Lampung, Polres Lampung Utara, Polsek Abung Timur, Kejagung RI, Kejati Lampung, Kejari Lampung Utara memenangkan sidang praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dalam keputusan tersebut termohon I dan II diharuskan membayar kerugian yang dialami Mbah Omen baik materil maupun immateril sebesar Rp 220 juta.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal yakni Imam Munandar dengan dibantu panitera pengganti yakni M Yamin.

ADVERTISEMENT

Berikut isi keputusan sidang praperadilan yang dimenangkan Oman Abdurohman:

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2. Menyatakan termohon I telah keliru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.

3. Menyatakan termohon II telah keliru melakukan penahanan dan penuntutan terhadap pemohon.

4. Menghukum termohon I dan II untuk mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pemohon sejumlah Rp 220.000.000.

5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan petikan penetapan ini kepada termohon I dan II agar membayar uang ganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pemohon sejumlah Rp 220.000.000.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara sejumlah nihil

7. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

Berita sebelumnya, lima tahun sudah Oman Abdurohman alias Mbah Omah (54) diputuskan tak bersalah atas kasus perampokan yang dituduhkan kepadanya. Namun, hingga kini Mbah Oman belum menerima ganti rugi dari negara.

Mbah Omah diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 4 Juni 2018 lalu. Putusan itu keluar berselang setahun sebelumnya Mbah Oman ditangkap, disiksa hingga ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.

Menurut kuasa hukum Mbah Oman, Abdurrochman, jika mengacu pada Undang-undang Pasal 97 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian pada Pasal 95 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dengan besar kerugian minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.

Nominal ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dalam proses menuntut kerugian yang dialaminya sejak putusan inkrah tersebut. Segala macam pengaduan telah dilakukan Mbah Oman bersama penasehat hukumnya dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Abdurochman mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada beberapa institusi negara.

"Kami sudah beberapa membuat surat permohonan untuk ganti rugi atas apa yang diterima Bapak Oman klien kami. Namun hingga kini tidak tanggapan apapun dari permohonan kami," kata dia kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023) malam.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads