Thomas Lembong kecewa gugatan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan. Meski begitu, ia menerima keputusan dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan.
Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.