Menurut hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris dapat menggugurkan haknya untuk mendapatkan warisan.
Prof Komaruddin Hidayat dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-27 Universitas Paramadina, refleksikan perjalanan Indonesia dan harapan untuk Presiden Prabowo.
Hukum pembagian waris dalam Islam jika ayah sudah meninggal maka yang akan menjadi ahli waris utama adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan istri.