Penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dikonsultasikan KPU RI ke DPR dan pemerintah. Ada 2 opsi, 2025 atau 2029.
Partai pengusung Abdul Faris Umlati dan Petrus Kashiw akan menggugat KPU PBD ke PTUN setelah pencalonan Faris dibatalkan. Mereka anggap pembatalan cacat hukum.