detikJatim
Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui
Dua pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Selasa, 14 Nov 2023 14:50 WIB