Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terbukti melanggar dalam kasus penodaan agama. Lantas apa saja ucapan kontroversi Panji Gumilang hingga berujung hukuman 1 tahun penjara tersebut?.
Pada sidang putusan di PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) kemarin, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi membawa satu berkas putusan sebanyak 412 halaman. Dalam berkas terangkum catatan selama proses persidangan terdakwa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
Dari sidang putusan itu, detikJabar merangkum kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke meja hijau berawal dari sejumlah kegiatan kontroversi yang dilakukan di area pondok pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan yang diunggah di sejumlah akun resmi pondok pesantren itu pun viral hingga beredar sejumlah potongan video lainnya. Salah satunya, kegiatan itu memantik terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat.
"Bahwa telah terjadi demo besar-besaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada Kamis tanggal 22 Juni 2023," kata-kata Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar saat bacakan isi berkas putusan.
Berawal dari situ, sejumlah saksi melaporkan sejumlah ucapan atau kata-kata Panji Gumilang yang diduga mengandung unsur penodaan terhadap suatu agama. Isi ceramah atau tausiyah Panji Gumilang dalam video yang sempat di unggah akun YouTube Al-Zaytun Official dan Al-Zaytun Movie sekitar pertengahan tahun 2016 dan tahun 2020 itu banyak mengundang kontroversi.
Berikut rangkuman isi kalimat Panji Gumilang yang menjadi satu bahasan dalam persidangan pada kasus yang menyeretnya :
1. Ucapan kontroversi seputar Vatikan dan Masjid
"Video ceramah terdakwa pada hari Jumat 16 Maret 2016 pada saat berada di masjid Alhayat Al-Zaytun di tempat umum yaitu di depan para karyawan dan guru serta para santri pondok pesantren Al-Zaytun, terdakwa menyampaikan bahwa isi ceramahnya sebagai berikut:"
"Syekh meneliti Vatikan mengapa Vatikan bisa begitu hebat. Dana sumbangan ke Vatikan itu tidak melalui kencleng keliling yang nanti di ujung sana, kenclengnya itu tinggal 3, satu, yang dua entah kemana.
Yang satu itupun yang ngitung ramai-ramai ada yang seperti padi ditutupi jerami, padi hilang bukan peradaban. Syekh melihat dalam penelitian, membaca sejarah Vatikan dan gerejanya itu setiap bulannya itu rekening masuk dari fulan, fulan, fulan, fulan, fulan, setelah itu didistribusikan kemana-mana sehingga berjalanlah.
Syekh ketika itu menyimpulkan kok masjid itu ada di Vatikan sana. Di Vatikan, di sini tempat orang-orang putus asa, masjid-masjid itu mengapa hanya untuk dipaksa ngisi kaleng keluar selesai. Nah syekh punya pemikiran harus dirombak harus punya lembaga yang nantinya seluruh aspek ditangani oleh masjid ini dan distribusikan kepada yang berhak mendapat distribusi.
Nah tentu dibentuk lah LKM Lembaga Kesejahteraan nantinya dari masjid. Jadi kesejahteraan masjid itu jangan-jangan diserahkan kepasa masjid langsung. Kesejahteraan rek masjid jadi ada tanda pengurusnya artinya kesejahteraan yang diurus dari masjid...," kata-kata hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar.
2. Ucapan Indonesia Tanah yang Suci
"Dua video ceramah yang diunggah pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 di Masjid Alhayat Pondok Pesantren Al-Zaytun atau Ma'had Al-Zaytun dihadapan para karyawan dan guru serta santri pondok pesantren terdakwa menyampaikan ceramah sebagai berikut:"
"Tidak usah mati di tanah suci yang jauh, di Indonesia hidup dan matimu. Indonesia tanah suci, otak orang Indonesia hari ini banyak yang salah memahami tanah suci karena tidak lagu kebangsaannya. Bayar sekarang Rp35 juta, yang sepuh berangkat mudah-mudahan mati di tanah yang suci, dimana itu Mekah maupun di Madinah. Tahu anak-anakku, orang mati di Mekah diselonjorkan saja bruk tidak ada tanda, yang begitu kok mau bayar Rp35 juta.
Indonesia tanah yang suci, suci dan tidak keluar dari ajaran agama. Semua tanah masjid itu suci boleh untuk salat. Konteksnya pada semangat kebangsaan sebagai warga bangsa untuk mengenal visi misi bangsa kita ditekankan poin pentingnya tentang memahami dan lagu Indonesia Raya 3 Stanza," kata-kata dalam berkas putusan.
3. Bahasa dan Wahyu
"Tiga video pada tahun 2020 di gedung serba guna Al-akbar Al-Zaytun di muka umum yaitu dihadapan para karyawan dan guru serta para santri pondok pesantren Al-Zaytun sekitar 200 orang. Terdakwa menyampaikan saya sejak tahun awal berdiri Ma'had ini sudah mengajurkan bahwa baca, baca, mengapa? Nabi Muhammad juga sudah mendiklar dzalikal kitabu la raiba fihi, Nabi Muhammad yang mendeklar itu atas wahyu Illahi bukan Kalamullah, kalam Nabi Muhammad yang didapat dari wahyu. Nah kalau Allah berbahasa Arab susah nanti ketemu sama orang Indramayu, prewe nggak ngerti, Gusti Allah nggak ngerti. Artinya bacalah...," kata-kata sambungan isi berkas putusan.
Sedikitnya tiga model kalimat yang dilontarkan oleh terdakwa Panji Gumilang itu menjadi pembahasan dalam sidang yang digelar sebanyak 25 kali mulai dari agenda tuntutan hingga putusan. Dalam pembahasannya, melibatkan sedikitnya 17 saksi dan 13 saksi ahli yang memberangkatkan terdakwa. Serta 8 saksi dan 8 saksi ahli meringankan turut dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
(yum/yum)