Almas Gugat Gibran: Tak Ada Ucapan Terima Kasih Usai Putusan MK

Almas Gugat Gibran: Tak Ada Ucapan Terima Kasih Usai Putusan MK

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 01 Feb 2024 13:55 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Almas Tsaqibbirru. Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo -

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Dari berkas gugatan yang disampaikan Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada detikJateng, menjelaskan sejumlah poin-poin dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan oleh mahasiswa UNSA itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran terkait tidak ada ucapan terima kasih usai putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut, dikutip detikJateng, Kamis (1/2/2024).

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Almas Gugat Gibran

Untuk diketahui, gugatan Almas ke Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2/2024).

Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.

"Sidang pertama tanggal 15 Februari 2024," imbuh Bambang kepada awak media.

Tuntutan Pembayaran Kerugian Rp 10 juta

Dari berkas gugatan yang disampaikan Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada detikJateng, menjelaskan sejumlah poin-poin gugatan yang dilayangkan Almas. Di antaranya soal tuntutan pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta.

Penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan atau disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Penggugat juga meminta Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.

Gugatan Buntut Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Dari berkas gugatan yang disampaikan Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada detikJateng, gugatan itu tak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak penggugat menilai, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Dari pemberitaan di media massa, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

Namun pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka dengan demikian tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan yang dilayangkan Almas tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pun menjadi kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).




(rih/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads