detikProperti
Begini Ketentuan Beli Rumah Hingga Rp 5 M Bisa Dapat Insentif Pajak
Kini, beli rumah hingga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DtP). Namun, ada beberapa ketentuannya.
Selasa, 07 Nov 2023 17:05 WIB