Kini, beli rumah hingga Rp 5 miliar bisa mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DtP). Akan tetapi, untuk menikmati insentif ini ada beberapa ketentuannya.
Semula, pemerintah memberikan insentif PPN DtP 100% ditanggung oleh pemerintah, jadi pembeli rumah hingga Rp 2 miliar tidak perlu membayar down payment atau DP. Kini, penerima insentif PPN DtP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, namun insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar.
Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah, tetapi jika membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan untuk dapat menikmati insentif ini. Fasilitas PPN DtP akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu NIK atau NPWP yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. Rinciannya, kebijakan ini a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini.
"Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Implementasi PPN DTP akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
(abr/zlf)