Polisi membenarkan seorang staf UIN Alauddin Makassar berinisial M meninggal dunia setelah mengetahui namanya disebut terlibat kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di dalam kampus. M pun belum menjadi tersangka karena belum sempat diperiksa oleh penyidik.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengatakan terduga pelaku M tidak tertuang dalam laporan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik beralasan M meninggal dunia.
"Kami kan kalo ini yang sudah meninggal, kami kasihan makanya kami tidak faktakan itu dalam temuan kami," kata Rheonald kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami temukan keterangan itu (M disebut terlibat), namun tidak kami tuliskan secara apa, fakta itu dalam hasil penyelidikan kami, karena sudah meninggal kodong," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kampus membenarkan M telah meninggal dunia pada Sabtu (7/12) lalu. M meninggal dunia terhitung 11 hari sejak polisi menerima laporan peredaran uang palsu dari salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga pada Selasa (26/11) lalu.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kaswad Sartono turut membenarkan M yang meninggal dunia merupakan staf kampus. Namun dia mengaku tidak mengetahui informasi dugaan keterlibatan M lantaran pihaknya belum pernah menerima informasi itu dari pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu persis ya (soal informasi dugaan keterlibatan M). Pimpinan, Pak Rektor, terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Kaswad Sartono kepada detikSulsel, Sabtu (21/12).
Menurut Kaswad, pihak kampus hanya menerima informasi dari kepolisian soal keterlibatan Andi Ibrahim dan MN. Dia menekankan tak ada penyampaian informasi soal dugaan keterlibatan M.
"Jadi pada saat konferensi pers, itu tersangka cuma 2 orang, sampai hari ini belum ada penyampaian (dugaan keterlibatan staf lain dari UIN Alauddin Makassar)," katanya.
17 Tersangka Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
Total 17 tersangka kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar diketahui memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Jumlah tersangka disebut masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah DPO yang diduga jaringan sindikat pabrik uang palsu tersebut.
"Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Berikut daftar tersangka kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar:
1. Andi Ibrahim, 54 tahun (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
2. MN, 40 tahun (Staf kampus UIN Alauddin Makassar)
3. MS, 52 tahun (Orang yang pertama kali memproduksi uang palsu)
4. IR, 37 tahun (Oknum karyawan bank)
5. AK, 50 tahun (Oknum karyawan bank)
6. TA, 52 tahun (Oknum ASN Pemprov Sulbar)
7. MMB, 40 tahun (Oknum Pemprov Sulbar)
8. SM, 58 tahun (Oknum ASN)
9. SI, 55 tahun (Oknum ASN)
10. AA, 42 tahun, sebelumnya disebut 22 tahun. (Pencetak benang pengaman uang palsu)
11. SW, 35 tahun
12. KN, 48 tahun
13. JB, 68 tahun
14. S, 60 tahun
15. IH, 42 tahun
16. M, 37 tahun
17. R,49tahun
(hmw/ata)