detikBali
Korban PHK Bisa Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan Lewat Program JKP
Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK, memberikan 60% gaji selama 6 bulan. Ketahui syaratnya!
Jumat, 16 Mei 2025 08:30 WIB