Upaya restorative justice dilakukan polisi di kasus penganiayaan 2 petugas satpam PT KAI terhadap pemuda disabilitas, AZ (21). Kasus tersebut berujung damai.
Ketiadaan tilang manual ternyata menimbulkan kerinduan bagi warga Lamongan. Tak adanya tilang manual membuat banyak pengendara mengabaikan keselamatan lalin.
Sudah pernah berdamai usai dilaporkan kasus KDRT, kini sang suami ditangkap polisi karena kembali mengulangi perbuatannya, hingga ditetapkan tersangka.