detikFinance
Serba-serbi THR Lebaran Bagi Karyawan: Syarat dan Aturan
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Selasa, 19 Mar 2024 09:59 WIB