Gerindra meminta masyarakat mempercayakan kasus DNA Pro ke kepolisian. Dia menegaskan aktor intelektual DNA Pro harus bertanggung jawab kepada seluruh korban.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan Putri Candrawathi disebut janggal sejak awal.
Ahyudin mengklaim tidak ada penyelewengan dana donasi sebab laporan keuangan ACT sejak 2005-2020 telah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).