Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, terus berlanjut. Setelah kasus itu viral, beredar rekaman percakapan ibu Lady dengan korban Luthfi di medsos.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.