Pupusnya Harapan Isa Zega Divonis 3,5 Tahun hingga Sumpahi Bos MS Glow

Round-Up

Pupusnya Harapan Isa Zega Divonis 3,5 Tahun hingga Sumpahi Bos MS Glow

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 08:30 WIB
Selebgram Isa Zega usai sidang putusan kasus pencemaran nama baik bos MS Glow Shandy Purnamasri di PN Kepanjen, Malang
Selebgram Isa Zega usai sidang putusan. (Foto: dok. Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Adrena Isa Zega, selebgram terdakwa pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Keyakinannya dibebaskan runtuh seketika hingga ia ingatkan Shandy tentang sumpah mubahalah.

"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Kamis (8/5/2025).

Selain hukuman penjara, Isa Zega jug dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tegas hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Isa Zega dituntut jaksa 5 tahun pidana penjara.

Atas vonis ini Shandy Purnamasari melalui kuasa hukumnya, Jarmoko menyatakan vonis yang diberikan kepada Isa Zega belum cukup. Terutama untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat keluarga dan anak korban.

ADVERTISEMENT

"Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," ujar Jarmoko.

Meski begitu, Shandy Purnamasari beserta suaminya menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum mulai proses penyidikan, penuntutan, sampai ke peradilan.

"Korban dan Juragan 99 (suami Shandy) mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukum untuk keadilan," ujarnya.

Isa Zega usai vonis penjara 3 tahun 6 bulan tersebut mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku harapannya untuk mendapatkan keadilan sudah pupus.

"Percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis," ujar Isa Zega menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Kalau saya pribadi, saya tidak mau banding. Saya akan terima," tegas Isa Zega.

Meski demikian, Isa Zega mengingatkan Shandy tentang sumpahnya. Termasuk kepada pihak yang terlibat di persidangan.

"Saya optimis dengan sumpah mubahalah saya. Dan saya tidak akan pernah menarik sumpah itu. Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi, itu pasti dikabulkan oleh Alloh," katanya.

"Jadi kita lihat aja, selama 3 tahun 6 bulan, subsider kurungan 2 bulan nanti. Apa yang akan terjadi dalam sumpah saya kepada jaksa, pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu. Seperti itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Isa Zega pernah menantang Shandy Purnamasari melakukan sumpah pocong atau sumpah mubahalah saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (6/5).

"Saya ajak sumpah pocong, karena saya sudah tidak percaya jaksa. Hari ini juga, kalau dia (Shandy Purnamasari) bersedia, saya bersedia," ujar Isa Zega saat itu.

Isa Zega ditahan sebagai tersangka pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari di tahanan perempuan sejak Selasa (11/2) usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sejatinya, kasus yang menjerat Isa Zega sempat akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Tapi polisi menyatakan Isa Zega menolak proses tersebut sehingga kasus dilanjutkan hingga ke persidangan.




(dpe/abq)


Hide Ads