Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis bebas dalam kasus tipu gelap mobil pekan lalu. Baru juga bebas, Ivan kembali dijebloskan ke bui.
Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI terkait dugaan SP3 kasus ekspor CPO oleh Kejagung.