Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan dalam posisi terdesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan Perppu.
Kaesang Pangarep telah mengurus 3 surat keterangan sebagai syarat pencalonan wakil gubernur di Pilgub Jateng. Surat tersebut telah diterbitkan PN Jaksel.