Christina Aryani menilai langkah pemerintah untuk meratifikasi Perjanjian FIR melalui Perpres kurang tepat. Sebab, menurutnya, FIR berkaitan dengan kedaulatan.
UU Kejaksaan disahkan pekan ini dengan memberikan hak penyadapan kepada kejaksaan. Namun ada klausul khusus yang penyadapan harus berdasarkan UU khusus.