Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan enam tersangka baru, termasuk mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Dua tersangka yakni konsultan dan pengawas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Enam nama itu ada direktur perusahan air minum, ada pelaksana teknisnya. Sementara 6 tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah JO, AA, TT, AN, HS, dan CH," kata Kepala kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar kepada detikBali, Kamis (28/4/2022) pagi.
Menurut Ridwan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini baik dari eksekutif dan legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, selain memeriksa puluhan orang saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik kata Ridwan, berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
"Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000," katanya.
Tidak hanya itu kata Ridwan, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Selain itu, menyita uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
"Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140," ujarnya.
Jaksa Tahan Kontraktor
Ridwan menambahkan Rabu (27/4/2022) pihaknya sudah melakukan penahanan David Lape Rihi, selaku kontraktor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar tahun anggaran 2015-2016.
Penahanan terhadap David Lape Rihi dilakukan setelah sebelumnya penyidik Kejari Oelamasi melakukan pemeriksaan tambahan selama hampir enam jam dari pukul 10.00- 16.00 WITA. Sebelumnya, David Lape Rihi mangkir untuk pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) dengan alasan sakit.
"Tersangka David Lape Rihi diduga keras sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup. Tersangka kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung," jelasnya.
Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, menurut Ridwan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap David Lape Rihi, penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Menurut Ridwan, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016. Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
"Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal. Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Shelter, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
"Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur," katanya..
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
"Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Rihi Lape untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta," lanjutnya.
Atas dasar keterangan para saksi ujarnya, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus.
(kws/kws)