Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) mengadukan pencopotan baliho paslon nomor urut 2 yang dipasang di monumen 'Welcome to Batam'.
Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa Gibran soal bagi susu gratis di area CFD Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar peraturan CFD.
Bawaslu Jakpus kembali dilaporkan ke DKPP karena memanggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD. Kali ini, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI yang melapor.
Bawaslu DKI akan menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Jakpus soal Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD. Rekomendasi itu juga akan diteruskan ke Pemprov DKI.