Pengurus partai politik yang dilantik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akhirnya memilih mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora.
"Keduanya mengundurkan diri saat sudah menjadi temuan Bawaslu," ungkap Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim saat dimintai konfirmasi detikJateng, Selasa (30/1/2024).
Anggota KPPS yang ketahuan sebagai pengurus partai tersebut masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon. Di Desa Jatirejo dan Kelurahan Jepon. Keduanya mengundurkan diri pada, Minggu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menambahkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menyebut sejak awal pihaknya telah mewanti-wanti para PPK dan PPS bahwa dalam perekrutan harus melakukan screening ketat. Melakukan sterilisasi bahwa mereka para KPPS tak boleh ada yang berstatus sebagai anggota partai politik.
"Dari awal sudah kami sampaikan agar harus ada screening. Ini bisa jadi kelalaian, atau bisa juga terkait update data. Karena pengurusan anggota parpol kadang ganti-ganti. Setelah adanya laporan itu kami cek SK parpol asli atau tidak," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim mengaku telah menyampaikan temuannya kepada pihak KPU Blora. Ia juga telah mengklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon. 5 orang dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasil kajiannya 2 anggota KPPS itu anggota parpol peserta pemilu 2024.
"Kemarin ada 2 di Kecamatan Jepon. Semua pengurus partai politik. Kami sampaikan bahwa ini memang terbukti. Sehingga mekanismenya di KPU. Yang jelas kami sudah lakukan proses klarifikasi," jelas Andika.
(apl/ahr)