Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, vonis 10 tahun penjara karena korupsi APD COVID-19. Ia akan banding, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta.
M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi di Sidoarjo. Dari tangannya polisi menyita 30 kg sabu senilai Rp 30 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19. Alwi menolak putusan tersebut.