Divonis 10 Tahun Bui, Kadinkes Sumut Alwi Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Divonis 10 Tahun Bui, Kadinkes Sumut Alwi Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 18:00 WIB
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan usai divonis 10 tahun oleh hakim di Pengadilan Tipikor Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan usai divonis 10 tahun oleh hakim di Pengadilan Tipikor Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020 dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Alwi menilai jika putusannya hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan," kata Alwi usai divonis, Jumat (16/8/2024).

Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi. Karena dia menilai vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti COVID-19 terjadi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang," ucapnya.

Dengan suara bergetar, Alwi cerita jika dia dulu selama 24 jam menangani COVID-19. Namun dia merasa sedih diperlukan seperti ini.

ADVERTISEMENT

"Saya 24 jam di udara untuk menangani COVID-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena dengan hukuman pengganti selama 4 tahun," ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara




(astj/astj)


Hide Ads