Pemenang Tender Kasus Korupsi APD COVID-19 di Sumut Divonis 10 Tahun

Pemenang Tender Kasus Korupsi APD COVID-19 di Sumut Divonis 10 Tahun

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 20:00 WIB
Pemenang tender menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Pengadilan Tipikor Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Pemenang tender menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Pengadilan Tipikor Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pemenang tender pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 yang diduga dikorupsi dan menyeret sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sumu, Robby Messa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. Robby divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Menyatakan terdakwa Robby Messa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robby Messa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan serta denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 15,8 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 15.820.223.800 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus diganti hukuman pidana selama 5 tahun," ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Robby hukuman pidana 20 tahun penjara. Selain itu Robby juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan," kata Daniel saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8).

JPU juga menuntut agar Robby membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar dari kerugian negara Rp 24 miliar atau sesuai dengan uang yang diduga diterimanya. Harta benda Robby bakal disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads