Kiai dan Anggota Banser di Karawang Dikeroyok, Pelaku Ditangkap

Regional

Kiai dan Anggota Banser di Karawang Dikeroyok, Pelaku Ditangkap

Irvan Maulana - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 21:00 WIB
Pelaku pengeroyokan kiai dan Banser di Karawang.
Foto: Irvan Maulana
Karawang -

Kiai dan anggota Banser, di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga dikeroyok. Pelaku pengeroyokan berhasil diringkus polisi.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok.

"Para pelaku menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan salah satu kiai, yang saat itu menghadiri acara ibadah di salah satu Pondok Pesantren di Karawang," kata Edwar melansir detikJabar, Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial FS dan SW yang bertindak sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut. Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga kemungkinan ada tersangka lain.

"Kedua pelaku yakni FS dan SW, keduanya kami amankan dengan peran sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman sehingga masih memungkinkan adanya pelaku lain," kata dia.

ADVERTISEMENT

Terkait motif, Edwar belum dapat mengungkapkannya. Hal ini karena pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

"Untuk motif masih kita dalami, tersangka juga, pelaku ini berasal dari kelompok mana ini belum dapat kita terangkan, mungkin nanti yah setelah semuanya lengkap baru kita terangkan," sebutnya.

Saat menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah helm tujuh potong baju, dua unit gawai, serta satu buah sepatu, dan satu unit sepeda motor, dan tas warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana, barang siapa secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads