detikNews
Pasangan Korsel Dibui 30 Tahun karena Biarkan Anak Mati Kelaparan
Mahkamah Agung Korsel mengukuhkan hukuman penjara 30 tahun bagi pasangan suami istri yang menganiaya dan membuat anak perempuannya kelaparan hingga meninggal.
Sabtu, 20 Mei 2023 17:46 WIB