Polisi menangkap Gusti Fadillah Azhari, jambret yang bikin emak-emak tersungkur ke aspal di Beji, Depok. Atas perbuatannya itu, Gusti terancam 9 tahun penjara.
Polisi menangkap Gusti Fadillah Azhari (32), jambret yang bikin emak-emak tersungkur di Kukusan, Beji, Depok. Gusti ternyata bukan sekali ini menjambret.