Polres Lebak telah tetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai video menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan alasan korban pemerkosaan tidak melapor lebih awal karena ancaman dari pelaku. Kasus terungkap setelah 4 bulan.
Pemuda K (21) ditahan setelah mencabuli anak 15 tahun dan melaporkan balik keluarga korban. Polisi siap fasilitasi opsi damai untuk kasus pengeroyokan.