Keheningan malam di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berubah mencekam pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
Sebuah perselisihan berujung pada aksi kekerasan menggunakan bom molotov yang membuat seorang pelajar berinisial MZ (16) menderita luka bakar serius.
Berikut 5 fakta lengkap insiden tersebut yang dirangkum detikJabar, Selasa (28/4/2026):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi Mencekam Dini Hari
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Sekelompok pemuda secara tiba-tiba mendatangi lokasi tongkrongan korban. Saat tiba di lokasi, mereka langsung menyerang dan tidak memberikan kesempatan bagi kelompok korban untuk membela diri.
2. Dipicu Intimidasi Saat Beli Rokok
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan, insiden ini berakar dari ketersinggungan salah satu rekan pelaku yang merasa diintimidasi saat sedang membeli rokok di area tersebut beberapa jam sebelum kejadian.
"Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit," jelas Hartono.
3. Korban Terbakar dan Diancam Sajam
Dua pelaku utama melempar molotov, sementara sisanya menghalau warga dengan senjata tajam agar tidak ada yang berani mendekat atau melerai.
"Lemparan molotov tersebut mengenai korban, Muhamad Ade Zidan, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban," tambah Hartono.
4. Polisi Ringkus 7 Tersangka
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang didominasi anak di bawah umur, yakni HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
5. Terancam Pasal Berlapis
Akibat tindakan brutal tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta membawa senjata tajam tanpa izin.
Karena mayoritas pelaku di bawah umur, proses hukum dipastikan berjalan dengan tetap memperhatikan sistem peradilan pidana anak.
(sya/dir)
