Perpanjangan ini akan memberi kelonggaran waktu bagi tenaga kesehatan yang saat ini tengah fokus bekerja keras menangani pasien akibat lonjakan kasus COVID-19.
Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan melanjutkan penerapan PPKM level 3. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam penerapan PPKM level 3 kali ini.