ST (53), guru yang mencabuli tiga muridnya SD di Sumenep divonis 14 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
Pria inisial YN (33) yang kabur dari Polsek Kundur, Karimun, Kepri saat diamankan, berhasil ditangkap kembali. YN adalah pelaku pencabulan gadis di bawah umur.
Polres Parepare menanggapi klaim Andi Jamil, terdakwa pencabulan anak TK yang divonis bebas. Polisi bantah tuduhan salah tangkap dan tegaskan sudah sesuai SOP.