Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan sebanyak 1.747 buntut aksi ricuh di beberapa wilayah dan 46 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar yang ditangkap masih usia anak yaitu sejumlah 1.058 orang.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia menyebut, ribuan orang itu ditangkap selama aksi demonstrasi yang terjadi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.
"Yang diamankan sebanyak 1.747 orang, terdiri dari dewasa sebanyak 687 dan anak-anak sebanyak 1.058 orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menyebut, ada dua laporan polisi yang ditangani Polda Jateng, yakni terkait penyerangan Mapolda Jateng dan perusakan fasilitas pemerintah pada 29-30 Agustus.
"Dari hasil identifikasi ini ada 7 orang di tanggal 30 Agustus yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang dewasa atas nama MRA (19), enam masih anak-anak di bawah umur," jelasnya.
Sebagian besar dari mereka, kata dia, merupakan pelajar SMP dan SMA dari Kota Semarang, Demak, hingga Kabupaten Semarang.
"8 orang yang teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran, positif benzodiazepines, obat yang dapat dikatakan obat penenang, nanti masuk ke dalam psikotropika," jelasnya.
Menurut Dwi, penyerangan ke Mapolda Jateng pada Sabtu (30/1) sudah direncanakan dengan baik oleh para pendemo.
"Mereka sudah merencanakan dengan sangat baik. Jadi mereka melakukan penyerangan di Mapolda ini pada saat azan Asar, anggota-anggota sedang menuju ke masjid untuk salat," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni batu, kayu, hingga pakaian yang digunakan saat penyerangan. Sementara tersangka dewasa ditahan, enam anak di bawah umur tidak ditahan.
"Namun sudah kami beri peringatan kepada orang tuanya, apabila yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan merusak, menyerang petugas, merusak aset negara. Kami akan tahan," tuturnya.
Tersangka dewasa kemudian dikenakan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Saat ini memang ada tujuh orang ya saat ini ya, tetapi proses masih berjalan dan kemungkinan bisa jadi akan ada penambahan-penambahan para tersangka," kata dia.
(apu/alg)