Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua.
Di masa New Normal, ketergantungan pada layanan digital meningkat drastis. Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, akan ada risiko yang harus ditanggung.
YouTuber Ferdian Paleka bebas dari rumah tahanan Satreskrim Mapolrestabes Bandung. Korban aksi prank sampah, yang merupakan transpuan, mencabut laporannya.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan berkonsultasi soal upaya hukum lanjutan terkait vonis soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.