Jerat Utang Picu Aksi Keji Sejoli Habisi IRT di Sukabumi

Jerat Utang Picu Aksi Keji Sejoli Habisi IRT di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 03 Jul 2024 16:43 WIB
Sepasang kekasih yang bunuh IRT di Sukabumi.
Sepasang kekasih yang bunuh IRT di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Fakta baru terungkap dari insiden sadis pembunuhan Lili (50), ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur di Sukabumi. Jerat utang memicu sejoli NAA (30) dan WS (35) melakukan aksi keji itu.

NAA beraksi bersama kekasihnya WS. Mereka menghabisi nyawa Lili dan membuang jasadnya di pingir jalan daerah Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ada motif utang dibalik aksi nekat keduanya tersebut.

"Saya kuasa hukum tersangka atas nama Anggi (NAA), untuk sementara kita dalami perkaranya untuk motif pembunuhan itu adalah karena saudari Anggi merasa bahwa dirinya tertekan dengan kaitan utang piutang," kata Budi Setiadi, kuasa hukum NAA dari kantor LBH Tunas Bangsa Cianjur saat ditemui detikJabar di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, kliennya itu memiliki utang senilai Rp 10 juta dengan jaminan sertifikat kepada seseorang inisial C, warga Cianjur. NAA sendiri jengah karena pemilik uang terus menerus melakukan penagihan.

"Jadi klien kami ini meminjam uang Rp 10 juta, Anggi ditekan oleh pemilik uang hingga karena tekanan itulah timbul niat dia untuk melakukan kejahatan tersebut. Anggi ini berstatus janda, dia berpacaran dengan saudara Wahyu (WS)," tutur Budi.

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan kendaraan berwarna merah yang dipakai saat aksi pembunuhan itu adalah milik mantan suami dari NAA.

"Mobil merah itu bukan milik Anggi tapi milik mantan suaminya yang kemudian dipakai untuk membawa korban dan saudara WS di hari kejadian," imbuh Budi.

Kepada kuasa hukumnya, NAA juga menceritakan jika niatnya memang ingin menguasai harta benda milik korban. Siasat yang dibuat, mereka berpura-pura untuk menggadaikan mobil seharga Rp 25 juta. Sampai di hari kejadian korban kembali bertemu.

Saat itu tersangka mengira korban sudah membawa uang, sehingga niat untuk menghabisi korban semakin menjadi. Namun nahas, selesai menghabisi nyawa korban, uang tersebut tidak ada di tas korban, perhiasan yang dikenakan pun hanyalah imitasi bukan emas.

"Dia berniat untuk merampas harta si korban. Mereka mengira di hari itu korban membawa uang yang akan digunakan untuk membayar gadai senilai Rp 25 juta, jadi mobil yang akan digadai itu milik Wahyu (tersangka WS)," kata Budi.

"Namun selesai menghabisi korban ternyata uang itu tidak dibawa korban, dan perhiasan yang didapat dari korban juga setelah di cek ternyata perhiasan imitasi. Kita akan berupaya melakukan pembelaan namun setelah saya lengkapi kronologi dari klien saya," pungkas Budi.




(sya/dir)


Hide Ads