Polda Sumbar siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan LBH Padang dan KontraS ke Divpropam Polri dalam kasus meninggalnya Afif Maulana.
"Jadi tanggapannya dari bapak Kapolda, bapak Kapolda siap menghadapi laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Pernyataan tersebut, menurut Dwi, disampaikan Kapolda saat menerima audiensi dari LPSK di Mapolda Sumbar pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Kapolda menyampaikan bahwa beliau siap menghadapi laporan tersebut," ungkap Dwi.
Dwi menegaskan, sejak awal kasus ini mencuat, Kapolda Sumbar selalu berbicara berdasarkan fakta dan data yang ada.
"Jadi bapak Kapolda tidak ngarang-ngarang," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini ditunjukkan dengan turunnya tim asistensi dari Mabes Polri.
"Mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika masalah ini mulai ramai. Kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi, dan kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi), disertai dengan Bareskrim," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kedatangan tim asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus kematian Afif Maulana.
"Saya ulangi lagi bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dilaporkan ke Propam Polri oleh KontraS dan LBH Padang. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.
Laporan tersebut bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024. Selain Kapolda, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras juga turut dilaporkan.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Rabu (3/7/2024).
Selain membuat laporan, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan kematian Afif yang kini tengah dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar. Menurutnya adanya sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ungkap Andrie.
(nkm/nkm)