MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada.
PDAM Makassar melakukan PHK massal pegawai kontrak akibat kerugian negara dan rasio pegawai yang tidak sesuai. Direktur menjelaskan tiga alasan utamanya.