Poisi menetapkan 2 tersangka baru di kasus penyelundupan 137 pengungsi Rohingya di Aceh Besar. Keduanya adalah etnis Rohingya inisial MAH (22) dan HB (53).
Perampok bersenjata api merampas uang tunai Rp 205 juta dari tangan dua karyawan Bank Syariah di Muara Enim, Sumatera Selatan. Begini kronologi kejadiannya.