Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan pelaku dilaporkan oleh rekannya sendiri berinisial ES ke Polrestabes Makassar pada Rabu (20/12). Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku pada hari yang sama di sekitar Jalan Monginsidi, Kota Makassar.
Nasrullah mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil kartu ATM korban. Pelaku lalu menarik uang korban di mesin ATM sebanyak Rp 10 juta.
"Berawal pada saat korban menyimpan kartu ATM-nya di dalam tas kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kartu ATM korban lalu melakukan penarikan sebanyak Rp 10 juta," kata Nasrullah.
Pelaku telah menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut juga digunakan pelaku untuk menyawer Youtuber dan TikTok game PUBG Mobile.
"Telah digunakan sebanyak Rp 4 juta untuk membeli makanan, dan biaya kehidupan sehari-hari, dan digunakan juga menyawer Youtuber dan TikTok Game PUBG Mobile," ungkap Nasrullah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencuriannya. Untuk proses lebih lanjut, pelaku ditangani oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
"Barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta," pungkasnya.
(ata/hmw)