Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Aset yang disita adalah satu paket saham.