Pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) sejak enam tahun lalu di dalam rumahnya di Makassar, Sulsel, akan segera diadili.
Kecelakaan beruntun melibatkan 2 mobil dan 2 motor terjadi di Kebupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.