Masriah peneror siram tinja ke rumah tetangganya hanya divonis 1 bulan bui. Vonis ini tak sebanding dengan teror yang dilakukan Masrias selama 6 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan mengaku tak terlibat kasus Kasatpol PP Hendy Darhavin yang menjadi tersangka pungli, demi mengikuti turnamen sepakbola.
Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, mengakui perbuatan joroknya saat dicecar hakim di PN Sidoarjo, Jatim, hari ini.