detikSumbagsel
Penjelasan Ditjen Pajak soal Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%
Ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025. Itu membuat banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Sabtu, 21 Des 2024 19:40 WIB