Poster Sekda Klaten Berlogo Partai Tuai Sorotan

Poster Sekda Klaten Berlogo Partai Tuai Sorotan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 15:04 WIB
Poster Jajang Prihono berlogo PDIP di jalan wilayah Kecamatan Gantiwarno.
Poster Jajang Prihono berlogo PDIP di jalan wilayah Kecamatan Gantiwarno. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Poster bergambar Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono disorot masyarakat. Pasalnya, poster-poster tersebut terdapat logo PDIP.

"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik," jelas Dwi Harjoko, koordinator Perhimpunan Pemuda Pemudi (Permadi) Kabupaten Klaten kepada detikJateng, Rabu (12/6/2024) siang.

Menurut Dwi, sesuai UU itu ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Semestinya pejabat bisa memberikan contoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Sekda) yang saat ini memiliki jabatan bukan kaleng-kaleng memberikan contoh pada masyarakat. Lha ini malah pasang baliho dengan logo parpol di atasnya," jelas Dwi.

Poster Jajang Prihono berlogo PDIP di jalan wilayah Kecamatan Gantiwarno.Poster Jajang Prihono berlogo PDIP di jalan wilayah Kecamatan Gantiwarno. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Indrawiyana, warga Klaten Utara lainnya menyatakan mestinya pejabat memahami aturan. Di beberapa kecamatan gambar tersebar berlogo partai politik.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya tidak paham aturan dan netralitas ASN, terlihat di beberapa daerah, Karanganom, Polanharjo, depan pom bensin Jonggrangan, di billboard terpasang gambar Sekda tapi background merah ada logo partai," jelas Indra kepada detikJateng.

Ditambah lagi, sebut Indra, terkait Jajang yang mendaftar sebagai calon bupati dari PDIP. Padahal mestinya ASN wajib netral.

"PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. UU ASN 20/ 2023 di dalamnya mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitas," imbuhnya.

detikJateng yang mencoba menelusuri menemukan poster tidak hanya di simpang tiga Jonggrangan atau wilayah kota tetapi banyak tersebar di wilayah. Di Kecamatan Jogonalan sampai pelosok Kecamatan Gantiwarno poster tersebut terpasang sampai jalan desa.

Poster bergambar Jajang Prihono dengan tertulis jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Poster berlatar belakang merah dengan logo PDIP di pojok kanan atas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fathurohman, menyatakan persoalan netralitas ASN masuknya komisi ASN (KASN). Sebab UU Pilkada hanya untuk peserta Pilkada.

"UU Pilkada hanya bisa dikenakan untuk peserta," jawabnya saat diminta konfirmasi detikJateng.

Sementara, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, menyatakan poster itu bukan dirinya yang memasang. Semua gambarnya inisiatif relawan.

"Semua gambar saya inisiatif relawan," jawabnya saat diminta konfirmasi detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati (Cabup) Klaten 2024 ke Kantor DPC PDIP Klaten. Jajang bersama istrinya dikawal puluhan driver ojek online (ojol).

Jajang beserta rombongannya tiba di Kantor DPC PDIP Klaten sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (29/5). Jajang dan istrinya membonceng driver ojol. Kedatangan Jajang untuk mengembalikan formulir bakal Cabup Klaten yang dia ambil pada dua hari lalu.

"Hari ini kita melakukan satu agenda yang bagi kami adalah agenda yang bersejarah. Karena kami yang notabene adalah (bagian) birokrasi, mengembalikan formulir penjaringan sebagai bakal calon Bupati Klaten dari PDI Perjuangan," kata Jajang saat ditemui di Kantor DPC PDIP Klaten, Rabu (29/5).




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads