Seorang pria inisial AA (44) di Ciomas, Bogor, ditangkap usai melakukan pencabulan ke anak perempuan usia 4 tahun. Korban dicabuli pelaku hingga terluka.
Sulaiman Milla, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pinrang divonis enam tahun penjara.