Pemuda inisial AK (22) ditangkap polisi usai mencabuli seorang bocah umur 4 tahun inisial A di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat mencabuli korban saat mandi di dalam toilet.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Selasa (30/1/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat kejadian korban sedang mandi di dalam toilet yang berada di kolong rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku masuk dalam WC tersebut dan menutup pintu WC dan mengeluarkan alat kemaluannya dan mendekatkan kepada alat kemaluannya ke korban," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur. Korban lantas menangis dan terdengar oleh ibu korban yang berada di atas rumah.
"Pelaku kabur (setelah melakukan aksi bejatnya)," jelas Muhalis.
Orang tua korban pun melaporkan aksi bejat AK tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya pada Senin (29/1) polisi menangkap pelaku di Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.
"Dari Polsek Dua Pitue dibackup personel Polsek Panca Lautang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin," bebernya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku AK dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(sar/hsr)