Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Cuti bersama Lebaran 2025 diatur dalam SKB 3 Menteri. Sementara itu, ibur sekolah Lebaran 2025 dimajukan, dan PNS diberi fleksibilitas kerja. Simak jadwalnya!